Kualalumpur – Pemerintah Desa Kualalumpur menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta pembahasan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan menyusul telah diterimanya penetapan Dana Desa definitif Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya perencanaan desa hanya mengacu pada pagu indikatif Dana Desa.
Berdasarkan penetapan pemerintah, Dana Desa Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara definitif sebesar Rp305.237.000,00 (tiga ratus lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Sebelumnya, Desa Kualalumpur menggunakan pagu indikatif Dana Desa sebesar Rp785.541.000,00 sebagai dasar awal penyusunan perencanaan.
Dengan adanya perbedaan signifikan antara pagu indikatif dan pagu definitif tersebut, Pemerintah Desa Kualalumpur memandang perlu melakukan penyesuaian menyeluruh agar seluruh program dan kegiatan desa benar-benar selaras dengan kemampuan keuangan desa, kebijakan nasional, serta kebutuhan riil masyarakat.
Penyesuaian RKPDes sebagai Dasar Penetapan APBDes 2026
Pemerintah Desa
Kualalumpur menjelaskan bahwa RKPDes yang telah disusun sebelumnya masih
bersifat sementara, karena disusun berdasarkan pagu indikatif Dana Desa.
Oleh sebab itu, Pemdes akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk
melakukan penyesuaian RKPDes yang meliputi:
- Penajaman dan pemeringkatan skala
prioritas kegiatan desa
- Penyesuaian volume kegiatan dan besaran
anggaran
- Penyelarasan kegiatan desa dengan pagu
Dana Desa yang telah ditetapkan
- Penyesuaian dengan kebijakan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Hasil penyesuaian
RKPDes tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam pembahasan dan
penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
(Klik) https://drive.google.com/file/d/1fIHtWa4hVh9eM7g43HD9qMMG-cHSYXh_/view?usp=drive_link (PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026)
Dalam menyusun dan menyesuaikan RKPDes serta APBDes 2026, Pemerintah
Desa Kualalumpur berpedoman pada kebijakan nasional Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2026, yang bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar
menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ketahanan desa, serta
mendorong kemandirian ekonomi desa.
Adapun prioritas
penggunaan Dana Desa Tahun 2026 meliputi:
1.
Penanganan
Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Dana
Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) bagi
keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa berdasarkan
pemeringkatan kondisi sosial dan ekonomi. Kegiatan ini bertujuan mengurangi
beban pengeluaran rumah tangga, menjaga daya beli masyarakat, serta mencegah
meluasnya kemiskinan di desa.
2.
Penguatan
Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Dana
Desa diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim
dan risiko bencana melalui pelatihan relawan, penyediaan sarana mitigasi,
penanaman pohon, pengelolaan lingkungan, serta penyusunan SOP dan simulasi
kebencanaan.
3.
Peningkatan
Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Penggunaan
Dana Desa difokuskan pada upaya promotif dan preventif kesehatan, seperti
penguatan Posyandu dan Posbindu, penyediaan PMT berbasis pangan lokal,
pencegahan stunting, penyuluhan PHBS, serta dukungan sarana layanan kesehatan
desa.
4.
Ketahanan
Pangan dan Pengembangan Ekonomi Desa
Dana
Desa dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui lumbung pangan desa,
kebun gizi, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan UMKM, termasuk
pelatihan, pendampingan, dan pemasaran produk lokal.
5.
Dukungan
Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Dana
Desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa
Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, termasuk legalisasi koperasi,
peningkatan kapasitas pengurus, dan penyertaan modal awal.
6.
Pembangunan
Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai
Pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur desa dilaksanakan melalui skema Padat Karya
Tunai Desa (PKTD) dengan melibatkan tenaga kerja lokal, sehingga selain
memperbaiki infrastruktur, juga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
7.
Pembangunan
Infrastruktur Digital Desa
Dana
Desa mendukung transformasi digital desa melalui penyediaan WiFi publik,
pengembangan aplikasi layanan desa, pengadaan perangkat digital, serta
peningkatan literasi digital masyarakat.
8.
Program
Prioritas Lain Berdasarkan Musyawarah Desa
Selain
prioritas nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk program lain sesuai
kebutuhan desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan Penggunaan
Dana Desa
Pemerintah Desa
Kualalumpur juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
terdapat ketentuan larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi,
antara lain Dana Desa dilarang digunakan untuk:
- Pembayaran honorarium Kepala Desa,
perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Perjalanan dinas Kepala Desa, perangkat
Desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota;
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan
dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat Desa,
dan/atau anggota BPD;
- Pembangunan kantor desa atau balai desa,
kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling
banyak Rp25.000.000,00;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi
Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau
studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota;
- Membayar kewajiban yang seharusnya
dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri;
- Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa,
perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum
melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan larangan ini
menjadi pedoman penting agar Dana Desa digunakan secara tepat sasaran,
tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.
Komitmen Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Desa
Kualalumpur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses
penyesuaian RKPDes dan pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara transparan,
akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat desa diharapkan dapat berperan
aktif dalam Musyawarah Desa agar perencanaan dan penganggaran desa benar-benar
mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Kualalumpur berharap pelaksanaan
pembangunan desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan
memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.