0 Bulan
0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik
MENUJU BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

Operasional Kantor Desa

πŸ•’ JAM OPERASIONAL KANTOR DESA

Hari Jam Masuk Istirahat Jam Pulang
Senin–Kamis 08:00 12:00–13:00 16:00
Jumat 08:00 11:00–13:30 16:00

Rabu, 14 Januari 2026

Pemerintah Desa Kualalumpur Sampaikan Ucapan Selamat Hari Desa Nasional,

Kualalumpur, Paguyaman — Pemerintah Desa Kualalumpur menyampaikan ucapan Selamat Hari Desa Nasional yang diperingati setiap 15 Januari, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap peran penting desa dalam sistem pemerintahan dan pembangunan nasional. Peringatan ini menjadi momentum strategis untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

Hari Desa Nasional bukan sekadar peringatan simbolik, melainkan refleksi atas perjalanan panjang desa sebagai pusat kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Desa merupakan ruang awal tumbuhnya nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, kearifan lokal, serta partisipasi masyarakat yang menjadi kekuatan utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Ucapan Resmi Pemerintah Desa Kualalumpur

Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional, Pemerintah Desa Kualalumpur menyampaikan ucapan dan harapan kepada seluruh masyarakat desa, sebagai berikut:

“Selamat Hari Desa Nasional, 15 Januari.
Desa adalah fondasi utama pembangunan bangsa dan negara.
Melalui momentum ini, mari kita perkuat semangat gotong royong, persatuan,
serta kemandirian desa demi terwujudnya Desa Kualalumpur yang maju,
berdaya saing, dan sejahtera.
Desa Maju, Indonesia Kuat.”

Ucapan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Kualalumpur untuk terus mendorong pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen Pemerintah Desa dalam Pembangunan

Pemerintah Desa Kualalumpur secara berkelanjutan berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berbagai program pembangunan desa diarahkan pada peningkatan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor.

Selain itu, Pemerintah Desa Kualalumpur juga mendorong optimalisasi potensi desa melalui pemanfaatan sumber daya lokal, inovasi desa, dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pengelolaan layanan berbasis digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci Keberhasilan

Keberhasilan pembangunan desa tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kualalumpur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkuat partisipasi, menjaga persatuan, serta melestarikan nilai-nilai gotong royong dan kearifan lokal yang telah menjadi identitas desa sejak dahulu.

Peringatan Hari Desa Nasional diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Harapan dan Arah Pembangunan Desa ke Depan

Melalui momentum Hari Desa Nasional, Pemerintah Desa Kualalumpur berharap desa semakin mampu berdiri mandiri, memiliki daya saing, serta menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat lokal. Desa yang kuat dan maju akan melahirkan daerah yang berkembang dan negara yang berdaulat.

Pemerintah Desa Kualalumpur berkomitmen untuk terus membangun desa dengan prinsip kebersamaan, transparansi, dan keberlanjutan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa Kualalumpur secara menyeluruh.

Desa Maju, Indonesia Kuat. 

Sabtu, 10 Januari 2026

10 Kejadian Luar Biasa di Bulan Rajab

Bulan Mulia Penuh Sejarah dan Hikmah

Kualalumpur — Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Rajab termasuk dalam empat bulan suci (Asyhurul Hurum) yang memiliki keutamaan tersendiri bagi umat Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, menjaga akhlak, serta mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.

Berikut 10 kejadian dan keistimewaan luar biasa yang berkaitan dengan bulan Rajab:

1. Rajab Termasuk Bulan Suci (Asyhurul Hurum)

Rajab adalah satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan menjauhi perbuatan zalim dan memperbanyak amal kebaikan.

2. Peristiwa Isra’ Nabi Muhammad ο·Ί

Mayoritas ulama sejarah menyebut peristiwa Isra’ terjadi pada bulan Rajab, yaitu perjalanan Rasulullah ο·Ί dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dalam satu malam.

3. Peristiwa Mi‘raj Rasulullah ο·Ί

Dalam rangkaian Isra’, Rasulullah ο·Ί dimi‘rajkan ke langit hingga Sidratul Muntaha. Peristiwa ini menunjukkan kebesaran Allah SWT dan kemuliaan Nabi Muhammad ο·Ί.

4. Turunnya Perintah Shalat Lima Waktu

Shalat lima waktu diwajibkan pada peristiwa Mi‘raj. Ibadah ini menjadi tiang agama dan kewajiban utama umat Islam.

5. Rajab Disebut sebagai Bulan Allah

Dalam tradisi ulama, Rajab dikenal sebagai Syahrullah, yang dimaknai sebagai bulan taubat dan pembersihan diri.

6. Rajab sebagai Awal Persiapan Menuju Ramadhan

Rajab menjadi waktu awal untuk membangun kebiasaan ibadah sebelum memasuki bulan Sya‘ban dan Ramadhan.

7. Penaklukan Baitul Maqdis

Pada bulan Rajab tahun 16 Hijriah, Khalifah Umar bin Khattab رآي Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ†Ω‡ memasuki Baitul Maqdis secara damai tanpa pertumpahan darah.

8. Kelahiran Sayyidina Ali bin Abi Thalib

Menurut sebagian riwayat, Sayyidina Ali bin Abi Thalib lahir pada bulan Rajab. Beliau dikenal sebagai sahabat yang alim dan pemberani.

9. Rajab sebagai Bulan Muhasabah

Rajab menjadi momentum untuk introspeksi diri dan memperbaiki akhlak serta hubungan sosial.

10. Momentum Memperbanyak Amal Ibadah

Bulan Rajab dianjurkan untuk diisi dengan istighfar, dzikir, shalat sunnah, dan puasa sunnah tanpa mengkhususkan hari tertentu.

Bulan Rajab hendaknya tidak hanya dipahami sebagai bulan bersejarah, tetapi juga sebagai bulan perbaikan diri. Peristiwa Isra’ Mi‘raj mengajarkan bahwa kedekatan dengan Allah dimulai dari shalat yang baik, bukan sekadar rutinitas, tetapi dengan kesadaran dan keikhlasan.

Masyarakat diharapkan dapat menjadikan Rajab sebagai waktu untuk:

  • Memperbaiki shalat, baik dari segi ketepatan waktu maupun kekhusyukan
  • Menjaga lisan dan sikap, menghindari fitnah, pertengkaran, dan permusuhan
  • Memperkuat persaudaraan, menjaga kerukunan antarwarga desa
  • Memperbanyak istighfar dan taubat, sebelum memasuki bulan Ramadhan

Rajab adalah kesempatan Allah SWT untuk kembali kepada jalan yang benar. Jangan biarkan bulan mulia ini berlalu tanpa perubahan sikap dan akhlak.

Pemerintah Desa mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan bulan Rajab sebagai momentum peningkatan iman dan ketakwaan, serta persiapan menyambut bulan suci Ramadhan dengan hati yang bersih dan niat yang lurus.

Doa yang dianjurkan:

“Allahumma barik lana fi Rajaba wa Sya‘bana wa ballighna Ramadhan.”

 

Kamis, 08 Januari 2026

Pemdes Kuala Lumpur Gelar Pelantikan dan Rotasi Jabatan Perangkat Desa, Camat Beri Pembinaan

 Kuala Lumpur, Kamis, 8 Januari 2026 – Pemerintah Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat Desa Kuala Lumpur pada hari ini. Kegiatan berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Desa Kuala Lumpur dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat desa.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Kuala Lumpur. Setelah prosesi tersebut, Kepala Desa menyampaikan sambutan yang menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan perangkat desa dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja aparatur desa, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Kuala Lumpur menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan perangkat desa ini tidak dilatarbelakangi oleh adanya tekanan, kepentingan pribadi, maupun intervensi dari pihak manapun. Kebijakan tersebut merupakan keputusan murni Pemerintah Desa Kuala Lumpur sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi pemerintahan desa. Melalui mutasi dan rotasi jabatan ini, diharapkan setiap perangkat desa dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Kuala Lumpur juga menyampaikan bahwa tidak seluruh jabatan perangkat desa mengalami rotasi. Beberapa jabatan tetap dipertahankan pada posisi semula, yakni Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Helumo. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesinambungan administrasi pemerintahan desa, stabilitas pelayanan kepada masyarakat, serta efektivitas pelaksanaan tugas yang sedang berjalan. Dengan tetap dipertahankannya beberapa jabatan strategis tersebut, diharapkan roda pemerintahan desa dapat terus berjalan secara optimal tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.



Acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dan arahan dari Camat Paguyaman, Bapak Iswandy Pagau, SKM. Dalam arahannya, Camat Paguyaman menekankan bahwa rolling jabatan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan, dan yang terpenting adalah bagaimana setiap aparatur desa mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Beliau juga menyampaikan pesan motivasi terkait rezeki dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Menurutnya, meskipun secara logika penghasilan perangkat desa terbatas jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, namun atas kehendak dan kekuasaan Allah SWT, kebutuhan hidup tetap dapat terpenuhi. Oleh karena itu, Camat Paguyaman mengajak seluruh aparatur desa untuk tetap bekerja dengan ikhlas, disiplin, dan penuh dedikasi.

Selain itu, Camat Paguyaman menghimbau agar seluruh aparatur desa selalu menjaga disiplin kerja dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip kerja yang jelas, dengan moto:
“Tulislah apa yang Anda kerjakan, dan kerjakan apa yang Anda tulis.”

Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPD/Anggota Pendamping Lokal Desa, seluruh aparatur Pemerintah Desa Kuala Lumpur, serta unsur kelembagaan dan masyarakat desa, antara lain Dasawisma, Kader Posyandu, PPKBD/Sub Imam Jamaah, Guru TPQ, KPM, Tenaga Pendidik PAUD, Lembaga Adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Adapun perangkat desa yang dilantik dan mengalami mutasi jabatan adalah sebagai berikut:

  1. Arfan Kone – Sekretaris Desa → Sekretaris Desa
  2. Siwindrawaty Paulu – Kaur Perencanaan → Kepala Dusun Ayuhulawa
  3. Fince R. Yusuf – Kaur Keuangan → Kaur Perencanaan
  4. Meyko Kiayi – Kaur Tata Usaha dan Umum → Kepala Dusun Musyawarah
  5. Salami M. Woluwo – Kasi Pemerintahan → Kepala Dusun Palawija
  6. Delvin Ismail – Kasi Pelayanan → Kasi Pelayanan
  7. Cicin S. Ali – Kasi Kesejahteraan → Kasi Pemerintahan
  8. Yanto Lasena – Kepala Dusun Ayuhulawa → Kasi Kesejahteraan
  9. Liyanti Haidari – Kepala Dusun Palawija → Kepala Dusun Eling
  10. Teldi Pattiwael – Kepala Dusun Eling → Kaur Keuangan
  11. Memy Ayuba – Kepala Dusun Helumo → Kepala Dusun Helumo
  12. Nining Sumaga – Kepala Dusun Musyawarah → Kaur Tata Usaha dan Umum

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada unsur Dasawisma, Kader Posyandu, PPKBD/Sub Imam Jamaah, Guru TPQ, KPM, Tenaga Pendidik PAUD, Lembaga Adat, serta Staf Desa.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Kuala Lumpur kembali memberikan arahan kepada seluruh penerima SK agar senantiasa menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, serta menjunjung tinggi semangat pengabdian kepada masyarakat. Kepala Desa juga menekankan pentingnya kerja sama, kedisiplinan, dan sinergi antar lembaga desa, sehingga seluruh program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kuala Lumpur.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kuala Lumpur berharap seluruh aparatur dan lembaga desa dapat semakin bersinergi, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 







Jumat, 02 Januari 2026

Pemdes Kualalumpur Akan Menyesuaikan RKPDes dan Membahas APBDes 2026 Sesuai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Yang Baru di Terbitkan

Kualalumpur – Pemerintah Desa Kualalumpur menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta pembahasan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan menyusul telah diterimanya penetapan Dana Desa definitif Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya perencanaan desa hanya mengacu pada pagu indikatif Dana Desa.

Berdasarkan penetapan pemerintah, Dana Desa Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara definitif sebesar Rp305.237.000,00 (tiga ratus lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Sebelumnya, Desa Kualalumpur menggunakan pagu indikatif Dana Desa sebesar Rp785.541.000,00 sebagai dasar awal penyusunan perencanaan.

Dengan adanya perbedaan signifikan antara pagu indikatif dan pagu definitif tersebut, Pemerintah Desa Kualalumpur memandang perlu melakukan penyesuaian menyeluruh agar seluruh program dan kegiatan desa benar-benar selaras dengan kemampuan keuangan desa, kebijakan nasional, serta kebutuhan riil masyarakat.

Penyesuaian RKPDes sebagai Dasar Penetapan APBDes 2026

Pemerintah Desa Kualalumpur menjelaskan bahwa RKPDes yang telah disusun sebelumnya masih bersifat sementara, karena disusun berdasarkan pagu indikatif Dana Desa. Oleh sebab itu, Pemdes akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan penyesuaian RKPDes yang meliputi:

  • Penajaman dan pemeringkatan skala prioritas kegiatan desa
  • Penyesuaian volume kegiatan dan besaran anggaran
  • Penyelarasan kegiatan desa dengan pagu Dana Desa yang telah ditetapkan
  • Penyesuaian dengan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Hasil penyesuaian RKPDes tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam pembahasan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

(Klik) https://drive.google.com/file/d/1fIHtWa4hVh9eM7g43HD9qMMG-cHSYXh_/view?usp=drive_link (PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026)

Dalam menyusun dan menyesuaikan RKPDes serta APBDes 2026, Pemerintah Desa Kualalumpur berpedoman pada kebijakan nasional Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 meliputi:

1.      Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) bagi keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa berdasarkan pemeringkatan kondisi sosial dan ekonomi. Kegiatan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, menjaga daya beli masyarakat, serta mencegah meluasnya kemiskinan di desa.

2.      Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana melalui pelatihan relawan, penyediaan sarana mitigasi, penanaman pohon, pengelolaan lingkungan, serta penyusunan SOP dan simulasi kebencanaan.

3.      Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Penggunaan Dana Desa difokuskan pada upaya promotif dan preventif kesehatan, seperti penguatan Posyandu dan Posbindu, penyediaan PMT berbasis pangan lokal, pencegahan stunting, penyuluhan PHBS, serta dukungan sarana layanan kesehatan desa.

4.      Ketahanan Pangan dan Pengembangan Ekonomi Desa

Dana Desa dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui lumbung pangan desa, kebun gizi, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan UMKM, termasuk pelatihan, pendampingan, dan pemasaran produk lokal.

5.      Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, termasuk legalisasi koperasi, peningkatan kapasitas pengurus, dan penyertaan modal awal.

6.      Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa dilaksanakan melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan melibatkan tenaga kerja lokal, sehingga selain memperbaiki infrastruktur, juga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.

7.      Pembangunan Infrastruktur Digital Desa

Dana Desa mendukung transformasi digital desa melalui penyediaan WiFi publik, pengembangan aplikasi layanan desa, pengadaan perangkat digital, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

8.      Program Prioritas Lain Berdasarkan Musyawarah Desa

Selain prioritas nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk program lain sesuai kebutuhan desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah Desa Kualalumpur juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 terdapat ketentuan larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi, antara lain Dana Desa dilarang digunakan untuk:

  1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Perjalanan dinas Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota;
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00;
  5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota;
  7. Membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri;
  8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan larangan ini menjadi pedoman penting agar Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.

Komitmen Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Desa Kualalumpur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses penyesuaian RKPDes dan pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat desa diharapkan dapat berperan aktif dalam Musyawarah Desa agar perencanaan dan penganggaran desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Kualalumpur berharap pelaksanaan pembangunan desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

 

No Hoax

⚠️ BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Saring sebelum sharing.

Pastikan info Anda FAKTA & VALID .

Stop HOAX & ujaran kebencian.

Mengenai Saya