PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan pengaturan desa menekankan prinsip keberagaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan prinsip tersebut, desa sebagai entitas hukum dan pemerintahan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang matang, berlandaskan transparansi, partisipasi publik, dan semangat demokrasi yang terus berkembang. Hal ini penting agar pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa berlangsung efektif, responsif, dan berakar pada kebutuhan masyarakat desa sendiri.
Sejalan dengan itu, sebagai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong-royong menjadi modal utama dalam pembangunan desa agar terwujud perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa kehilangan nilai-nilai budaya dan jati diri desa. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, setiap Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kapasitas dan kewenangannya dengan mengacu pada rencana pembangunan di tingkat Kabupaten.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang memuat perencanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. RKP Desa ini juga mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, arahan kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan dinamika kebijakan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten.
Sebagai dokumen strategis dalam pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun anggaran, RKP Desa Tahun 2026 disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa bersama seluruh elemen masyarakat dengan semangat gotong-royong. Dokumen ini menjadi acuan utama pelaksanaan pembangunan desa serta dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Setelah disepakati, RKP Desa ditetapkan melalui Peraturan Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa.
1.2 DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 753);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 262);
- Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2020 Nomor 16);
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2025 Nomor 31);
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2018 Nomor 57);
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 Nomor 25);
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2022 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 35 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2022 Nomor 45);
- Peraturan Desa Kualalumpur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Kualalumpur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023–2031 (Lembaran Desa Kualalumpur Tahun 2023 Nomor…);
- Peraturan Desa Kualalumpur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 (Lembaran Desa Kualalumpur Tahun 2023 Nomor…);
35.1 TUJUAN DAN MANFAAT
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2026 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh masyarakat Desa Kualalumpur sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) periode 2023–2031.
RKP Desa berfungsi sebagai pedoman operasional pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya lokal yang ada, guna menjawab permasalahan serta kebutuhan masyarakat secara efektif dan tepat sasaran.
a. Tujuan
- Menjabarkan RPJM Desa ke dalam rencana kegiatan tahunan untuk periode tahun 2026;
- Menetapkan kerangka ekonomi desa yang realistis dan berkelanjutan;
- Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun;
- Menetapkan kerangka pendanaan sebagai dasar pengelolaan keuangan desa;
- Memberikan desa dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan serta pengendalian pembangunan desa;
- Menjadi dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026.
b. Manfaat
- Membantu mengatasi permasalahan sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan ketimpangan di desa;
- Menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa secara terpadu;
- Memberikan arah yang jelas terhadap kegiatan pembangunan tahunan di desa;
- Menampung aspirasi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan mengintegrasikannya dengan program pembangunan supra desa;
- Mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat serta semangat gotong royong dan swadaya;
- Menjamin kesinambungan pembangunan baik dalam lingkup desa maupun antar desa yang menjadi kawasan pengembangan bersama.
35.2 PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kualalumpur Tahun 2026 dilaksanakan melalui tahapan yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa;
- Pencermatan ulang terhadap RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa);
- Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
- Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
BAB II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
2.1. VISI DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus mampu mengantarkan tercapainya Visi dan Misi Kepala Desa Tahun 2026.
Visi dan Misi Kepala Desa Kualalumpur Tahun 2026 selain merupakan visi dan misi Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan aspirasi dan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada serta mendorong pengembangan desa ke arah yang lebih maju. Proses penyusunan visi dan misi ini dilakukan secara partisipatif, mulai dari tingkat Dusun hingga tingkat desa secara keseluruhan, sehingga mencerminkan harapan seluruh elemen masyarakat.
Adapun Visi Kepala Desa Kualalumpur Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
“BERSAMA MEMBANGUN DESA MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF MENUJU DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN AHLAKUL KARIMAH”
Misi merupakan tujuan jangka pendek yang menjadi penjabaran operasional dari visi tersebut. Misi Desa Kualalumpur Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan yang diharapkan mampu mengikuti dan mengantisipasi perubahan lingkungan serta tantangan masa depan dalam mewujudkan visi desa.
Dalam rangka meraih visi Desa Kualalumpur sebagaimana disebutkan, dengan mempertimbangkan potensi serta hambatan yang ada baik dari faktor internal maupun eksternal, maka dirumuskan Misi Desa Kualalumpur Tahun 2026 sebagai berikut:
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian melalui penataan pengairan, perbaikan infrastruktur jalan usaha tani, pengelolaan pola pemupukan, dan penerapan budidaya tanaman yang baik dan ramah lingkungan.
- Menata penyelenggaraan pemerintahan Desa Kualalumpur yang kompak, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara terpadu, cepat, dan optimal.
- Menumbuhkembangkan kelompok tani dan gabungan kelompok tani serta menjalin kerja sama dengan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) untuk memfasilitasi kebutuhan petani.
- Mengembangkan usaha kecil dan menengah sebagai penggerak ekonomi lokal.
- Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui sarana belajar, pemberdayaan PAUD, dan kegiatan penunjang pendidikan nonformal.
- Mengembangkan bidang kesehatan masyarakat, terutama upaya pencegahan stunting, perbaikan gizi keluarga, dan pelayanan kesehatan dasar yang lebih baik.
- Membangun ketahanan pangan desa dengan pengelolaan cadangan pangan, lumbung pangan, serta penguatan kelompok wanita tani.
- Meningkatkan sarana dan prasarana olahraga dan kepemudaan untuk menumbuhkan semangat sportivitas, kreativitas, dan prestasi generasi muda.
- Mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengembangkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, teknologi tepat guna, dan penguatan kelembagaan desa.
- Menumbuhkan kesadaran lingkungan dengan gerakan penghijauan, pengelolaan sampah terpadu, dan upaya pelestarian daerah aliran sungai.
- Memperkuat nilai kebersamaan, gotong royong, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
RKPDES TAHUN 2026
GAMBARAN UMUM SOSIAL BUDAYA
a. Demografi
Jumlah penduduk Desa Kualalumpur Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, berdasarkan data Profil Desa tahun 2024, adalah sebanyak 1.743 jiwa, terdiri dari 870 jiwa laki-laki dan 873 jiwa perempuan, sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 1. Pertumbuhan Penduduk
| No | Kelompok Umur (Tahun) | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah | Prosentase (%) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 0 - 4 | 53 | 64 | 117 | 6.72 |
| 2 | 5 - 9 | 80 | 76 | 156 | 8.97 |
| 3 | 10 - 14 | 85 | 60 | 145 | 8.33 |
| 4 | 15 - 19 | 73 | 85 | 158 | 9.08 |
| 5 | 20 - 24 | 87 | 100 | 187 | 10.75 |
| 6 | 25 - 29 | 79 | 69 | 148 | 8.49 |
| 7 | 30 - 34 | 77 | 83 | 160 | 9.18 |
| 8 | 35 - 39 | 57 | 53 | 110 | 6.31 |
| 9 | 40 - 44 | 60 | 57 | 117 | 6.72 |
| 10 | 45 - 49 | 62 | 64 | 126 | 7.23 |
| 11 | 50 - 54 | 59 | 45 | 104 | 5.97 |
| 12 | 55 - 59 | 37 | 39 | 76 | 4.36 |
| 13 | 60 - 64 | 27 | 28 | 55 | 3.16 |
| 14 | 65+ | 33 | 48 | 81 | 4.65 |
Sumber: Data Profil Desa Tahun 2024
b. Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu instrumen penting peningkatan kualitas masyarakat. Berikut data tingkat pendidikan di Desa Kualalumpur:
Tabel 3. Tingkat Pendidikan
| No | Pendidikan | L | P | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tidak Tamat SD | 162 | 114 | 276 |
| 2 | Tamat SD | 212 | 248 | 460 |
| 3 | Tamat SLTP | 29 | 33 | 62 |
| 4 | Tamat Akademi/PT | 22 | 55 | 77 |
Sumber: Data Profil Desa Tahun 2025
c. Kesehatan
Tabel 4. Indikator Kesehatan
| Uraian | 2023 | 2024 | 2025 |
|---|---|---|---|
| % Penolong Balita Tenaga Kesehatan | 2 | 2 | 2 |
| Balita Gizi Buruk | 1 | 2 | 1 |
Sumber: Data Profil Desa Tahun 2024
2.2. GAMBARAN UMUM KEMISKINAN
Tabel 5. Kategori Kemiskinan
| Kategori | 2023 | 2024 | 2025 |
|---|---|---|---|
| Sangat Miskin | 73 | 63 | 53 |
| Hampir Miskin | 113 | 103 | 93 |
| Miskin | 171 | 167 | 163 |
| Kaya | 163 | 187 | 214 |
| Sangat Kaya | 7 | 7 | 7 |
2.3. GAMBARAN UMUM EKONOMI
Tabel 6. Pertumbuhan Ekonomi Desa Kualalumpur
| Tahun | PDRB Harga Berlaku (Rp) | PDRB Harga Konstan (Rp) | Laju Pertumbuhan (%) |
|---|---|---|---|
| 2023 | 20.916.000.000 | 20.916.000.000 | - |
| 2024 | 21.150.096.000 | 21.139.760.000 | 1.1 |
| 2025 | 21.506.481.920 | 21.496.335.920 | 1.7 |
2.4. GAMBARAN UMUM INFRASTRUKTUR
Secara umum, infrastruktur di Desa Kualalumpur sudah cukup berkembang dengan adanya jaringan jalan utama yang menghubungkan berbagai dusun. Namun, beberapa ruas jalan, khususnya Lorong-V dan Lorong-7, masih perlu diperbaiki agar lebih layak dan nyaman dilalui.
Fasilitas pendidikan dan kesehatan tersedia dalam bentuk sekolah dasar dan posyandu, meski sarana dan prasarana masih perlu ditingkatkan. Selain itu, jaringan komunikasi seperti telepon seluler dan internet mulai menjangkau desa, mendukung aktivitas masyarakat dalam berdialog dan mengakses informasi. Namun, secara keseluruhan, infrastruktur masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut agar dapat menunjang kesejahteraan dan pembangunan desa secara optimal.
Tabel 9. Kondisi Infrastruktur Perhubungan
| No | Uraian | Kondisi | Jumlah Panjang Jalan (m) | Baik (m) | Rusak (m) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jalan Desa (Aspal) | Aspal | 3.771 | 3.300 | 470 |
| 2 | Jalan Desa (Tanah Timbunan) | Tanah Timbunan | 1.460 | 0 | 1.460 |
Tabel 10. Kondisi Infrastruktur Irigasi
| No | Uraian | Baik | Rusak | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Saluran Primer | 3 | 1 | 4 |
| 2 | Saluran Sekunder | 5 | 2 | 7 |
| 3 | Saluran Tersier | 9 | 4 | 13 |
| TOTAL | 17 | 7 | 24 | |
Sumber Data Profil Desa Tahun 2025
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan di tingkat desa tidak hanya bersumber dari faktor internal desa itu sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika dan permasalahan pada tingkat yang lebih makro, yaitu kecamatan, kabupaten, provinsi, bahkan pemerintah pusat. Permasalahan yang terjadi akan semakin kompleks dan berdampak luas apabila proses identifikasi masalah tidak dilakukan secara tepat dan partisipatif, sesuai dengan sumber penyebab serta tingkat signifikansinya. Ketidaktepatan dalam mengidentifikasi prioritas permasalahan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat akan menghambat efektivitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan desa. Kondisi ini pada akhirnya dapat menyebabkan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran atau inefisien, sehingga tujuan pembangunan desa tidak dapat tercapai secara optimal.
Dalam menyusun rumusan prioritas perencanaan pembangunan desa, sangat penting mempertimbangkan kondisi obyektif desa, yaitu keadaan yang menggambarkan situasi aktual yang ada di Desa, termasuk aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lain yang dimiliki. Proses perencanaan harus pula memasukkan berbagai aspek strategis yang meliputi keadilan gender, perlindungan anak, pemberdayaan keluarga, serta keadilan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan seperti warga miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal lainnya. Selain itu, pelestarian lingkungan hidup, pemanfaatan teknologi tepat guna, dan optimalisasi sumber daya lokal menjadi komponen penting yang tidak kalah penting untuk dimasukkan dalam prioritas pembangunan desa. Pengarusutamaan perdamaian dan nilai-nilai kearifan lokal juga harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan guna menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, harmonis, dan sesuai dengan karakter budaya masyarakat setempat.
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, permasalahan yang dihadapi oleh Desa Kualalumpur Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok permasalahan penting. Pengelompokan ini didasarkan pada analisis terhadap empat aspek utama yang menjadi fokus perbaikan dan pembangunan, yang selanjutnya akan dijabarkan secara rinci untuk membantu dalam penyusunan program dan kegiatan yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa.
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun Sebelumnya
Berdasarkan hasil kajian, monitoring, serta temuan di lapangan, pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya telah diinventarisir sejumlah permasalahan dan hambatan sebagai berikut:
- Keterbatasan Anggaran Desa — APBDesa masih sangat bergantung pada Dana Desa dan ADD, dengan potensi PADesa yang belum tergali optimal.
- Kondisi Infrastruktur Jalan — Banyak jalan penghubung antar dusun serta akses ke areal pertanian rusak dan sulit dilalui.
- Kerusakan Infrastruktur Irigasi — Tanggul sungai banyak jebol sehingga berdampak pada produktivitas pertanian.
- Kondisi Sosial Masyarakat — Nilai gotong royong menurun, suasana sosial kurang kondusif.
- Kapasitas Aparatur Desa — Kemampuan administrasi dan digitalisasi masih rendah.
- Permukiman Tidak Layak Huni — Sebagian warga masih menempati rumah tidak sehat.
- Pengelolaan Potensi Desa — Potensi pertanian, peternakan, dan perikanan belum dimanfaatkan maksimal.
3.2. Evaluasi Laju Pencapaian SDGs Desa
Berdasarkan data tahun 2025, Desa Kualalumpur dikategorikan sebagai Desa Berkembang. Beberapa capaian positif meliputi peningkatan pendidikan dasar, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Namun, masih ada tantangan:
- Peningkatan kesejahteraan ekonomi, terutama di sektor pertanian dan peternakan.
- Akses air bersih dan sanitasi belum merata.
- Pemberdayaan kelompok rentan masih terbatas.
Pemerintah desa perlu memperkuat pemanfaatan sumber daya lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memperluas pelayanan dasar agar pembangunan lebih inklusif dan berkelanjutan.
3.3. Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan RPJM Desa Kualalumpur Tahun 2022–2031, prioritas permasalahan meliputi dua aspek utama:
1. Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul
- Pelestarian nilai adat dan budaya belum maksimal.
- Kegiatan keagamaan dan adat kurang mendapat dukungan sarana.
- Dokumentasi sejarah desa belum terdigitalisasi.
2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan.
- Digitalisasi sistem informasi desa.
- Penguatan musyawarah partisipatif.
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Perbaikan jalan dan irigasi.
- Penyediaan air bersih dan MCK.
- Peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan.
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Revitalisasi kegiatan kepemudaan dan budaya.
- Peningkatan keamanan lingkungan melalui siskamling.
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Pelatihan usaha produktif dan penguatan BUMDes.
- Pemberdayaan UMKM dan kelompok perempuan.
e. Bidang Penanggulangan Bencana
- Pembangunan dan rehabilitasi tanggul.
- Penyediaan alat tanggap darurat.
- Pelatihan relawan siaga bencana.
3.4. Identifikasi Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisis keadaan darurat penting untuk mengantisipasi bencana dan situasi mendesak. Berdasarkan laporan desa, beberapa masalah mendesak adalah:
- Drainase dan tanggul rendah/jebol menyebabkan banjir saat hujan.
- Kurangnya saluran air menyebabkan genangan di permukiman.
- Kerusakan jalan akibat curah hujan tinggi.
- Belum adanya peralatan tanggap darurat memadai.
- Akses ke kecamatan sering terputus saat banjir/longsor.
- Jaringan listrik dan komunikasi sering terganggu.
- Minimnya pelatihan kesiapsiagaan bencana dan relawan desa.
3.5. Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, dengan memperhatikan berbagai aspek yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan. Salah satu aspek penting adalah sinkronisasi dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Boalemo yang telah ditetapkan, baik melalui hasil evaluasi terhadap Rencana Kerja Kecamatan maupun pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya.
Dalam penyusunan RKP Desa Kualalumpur, proses identifikasi masalah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan tantangan dan peluang yang ada di tingkat lokal, serta memperhatikan potensi sumber daya desa. Prioritas masalah yang diangkat didasarkan pada kebutuhan mendasar masyarakat, ketersediaan sumber daya, serta dampaknya terhadap pembangunan desa secara menyeluruh.
Adapun prioritas masalah yang perlu diselesaikan berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
I. Bidang Ekonomi
- Rendahnya pendapatan masyarakat desa akibat dominasi sektor pertanian yang masih tradisional dan ketergantungan pada musim hujan.
- Belum optimalnya pengelolaan lahan produktif (450 ha) serta keterbatasan akses modal untuk pengembangan usaha tani, peternakan, dan perikanan.
- Masih minimnya diversifikasi usaha ekonomi masyarakat di luar sektor pertanian (UMKM desa belum berkembang pesat).
- Akses pasar hasil pertanian, perikanan, dan peternakan masih terbatas karena infrastruktur jalan dan transportasi yang rusak.
- Pengelolaan BUMDes belum maksimal sehingga belum mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.
II. Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya
- Kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan masih terbatas, sehingga perlu peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pendampingan.
- Masih ada kesenjangan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi) bagi sebagian masyarakat desa.
- Kurangnya fasilitas pembinaan generasi muda, kelompok perempuan, dan kelompok rentan (penyandang disabilitas, masyarakat miskin).
- Menurunnya nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan sosial, sehingga perlu penguatan kembali tradisi budaya lokal yang mendukung pembangunan desa.
III. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Banyak jalan desa yang rusak akibat curah hujan tinggi dan drainase yang tidak memadai.
- Kondisi irigasi (primer, sekunder, tersier) sebagian besar rusak sehingga menghambat produktivitas pertanian.
- Belum meratanya ketersediaan jaringan listrik dan telekomunikasi di beberapa dusun.
- Minimnya sarana prasarana pendukung kegiatan ekonomi, seperti pasar desa, gudang penyimpanan hasil panen, dan akses jalan tani.
BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Kualalumpur Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo yang tersusun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026 didasarkan pada identifikasi permasalahan, hasil evaluasi program tahun sebelumnya, serta arahan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Penyusunan prioritas ini mengedepankan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat daya saing desa secara berkelanjutan.
Rumusan prioritas program pembangunan desa mencakup beberapa bidang utama, yaitu:
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2026
-
Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat, meliputi:
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga dan hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas desa;
- Pengembangan peran masyarakat desa;
- Revitalisasi kegiatan adat dan budaya lokal;
- Fasilitasi pelestarian seni tradisional;
- Perlindungan dan pemanfaatan kearifan lokal;
- Pemberdayaan tokoh adat dalam pembangunan desa;
- Mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis hukum adat;
- Dan seterusnya.
-
Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa, meliputi:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa- Penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa;
- Operasional perkantoran desa dan BPD;
- Rehabilitasi/pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
- Penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan;
- Digitalisasi pelayanan administrasi desa;
- Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa;
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa;
- Pengembangan sistem informasi desa;
- Monitoring dan evaluasi pembangunan desa;
- Penguatan sistem pengaduan masyarakat;
- Dan seterusnya.
- Pembangunan jalan desa, jembatan, dan talud;
- Pembangunan tangkis/saluran irigasi;
- Penyusunan dan pemutakhiran Profil Desa;
- Pemberian makanan tambahan (PMT) di Posyandu;
- Pembangunan sarana air bersih dan sanitasi;
- Penerangan jalan lingkungan;
- Pembangunan fasilitas olahraga, PAUD, dan kesehatan desa;
- Dan seterusnya.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Fasilitasi pendidikan keagamaan tingkat desa;
- Kegiatan TP-PKK dan karang taruna;
- Pembinaan olahraga dan seni budaya;
- Pemberdayaan kelompok masyarakat rentan;
- Dan seterusnya.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes);
- Penyusunan RKP Desa dan laporan pertanggungjawaban kepala desa;
- Lomba Desa tingkat kecamatan/kabupaten;
- Pengadaan sarana teknologi tepat guna;
- Pelatihan kewirausahaan masyarakat;
- Pengembangan unit usaha ekonomi produktif;
- Penguatan BUMDes sebagai motor ekonomi desa;
- Dan seterusnya.
4.1. BERDASARKAN KEWENANGAN HAK ASAL USUL
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2023–2031, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat merupakan aspek penting yang harus diakomodasi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Kewenangan ini bukan hanya sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan adat dan tradisi yang menjadi identitas masyarakat desa, tetapi juga sebagai landasan dalam pengembangan potensi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat.
Salah satu prioritas utama dalam kerangka kewenangan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat adalah pengembangan kesenian dan kebudayaan desa sebagai bagian dari kekayaan lokal yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi. Pengembangan kesenian desa tidak hanya diarahkan pada pelestarian dan penguatan warisan budaya, tetapi juga diarahkan pada inovasi serta pengembangannya agar mampu menjadi daya tarik wisata budaya yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, program dan kegiatan pembangunan desa dalam RPJM Desa Tahun 2023–2031 diarahkan pada:
- Pelestarian seni tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
- Penguatan pendidikan dan pelatihan kesenian bagi generasi muda desa.
- Pengembangan sarana kesenian seperti panggung seni, sanggar, dan museum desa yang representatif.
- Pelibatan tokoh adat, seniman tradisional, dan masyarakat dalam setiap kegiatan kesenian dan adat.
- Festival budaya tahunan sebagai ajang promosi seni dan budaya lokal.
- Pengembangan kerajinan tangan berbasis seni tradisional yang bernilai ekonomi.
- Promosi dan pemasaran produk seni dan budaya, baik digital maupun offline.
- Perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual lokal melalui regulasi desa yang mendukung.
Dengan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat ini, pengembangan kesenian desa diharapkan dapat memperkuat identitas budaya masyarakat, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, serta menjadikan desa sebagai pusat pelestarian dan pengembangan budaya tradisional yang bernilai tinggi sekaligus berkontribusi nyata terhadap pembangunan desa secara menyeluruh.
Tabel Program/Kegiatan (RPJM Desa 2023–2031)
| No | Program/Kegiatan | Tujuan | Indikator Keberhasilan | Periode Pelaksanaan |
| 1 | Pelestarian seni tradisional (musik, tari, ritual adat) | Melestarikan budaya lokal | Terselenggaranya minimal 2 kegiatan seni/adat tiap tahun | Tahunan (2023–2031) |
| 2 | Pendidikan & pelatihan kesenian bagi generasi muda | Meningkatkan minat dan keterampilan seni generasi muda | Terbentuk kelompok seni pemuda desa | 2024–2030 |
| 3 | Pembangunan/rehabilitasi sarana kesenian (sanggar, panggung seni) | Menyediakan fasilitas seni dan budaya | 1 unit sanggar desa berfungsi | 2025–2027 |
| 4 | Festival budaya tahunan | Menarik wisatawan & promosi budaya | Minimal 1 festival budaya per tahun | Tahunan (2023–2031) |
| 5 | Pengembangan kerajinan berbasis seni tradisional | Meningkatkan ekonomi masyarakat | 3 produk kerajinan unggulan dipasarkan | 2026–2031 |
| 6 | Promosi digital seni & budaya desa | Memperluas jangkauan promosi | Website/media sosial desa aktif mempromosikan budaya | 2025–2031 |
4.2. BERDASARKAN KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA
Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa dibagi menjadi 5 (lima) bidang kegiatan yang meliputi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.
4.3. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Prioritas program pembangunan skala Supra Desa/Kecamatan/Kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa Kualalumpur...
I. BIDANG EKONOMI
- Pengembangan sentra produksi pertanian (padi, jagung, kelapa).
- Pembangunan unit pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
- Pengembangan pasar desa dan fasilitas perdagangan rakyat.
- Penguatan akses permodalan dan pelatihan usaha kecil/UMKM.
- Pengembangan koperasi desa dan BUMDes untuk mendukung ekonomi lokal.
- Peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kejuruan.
- Fasilitasi pemasaran digital produk desa.
- Pengembangan kawasan perikanan darat dan ternak rakyat.
- Dukungan sarana produksi pertanian (alat dan mesin pertanian/alsintan).
- Peningkatan akses distribusi hasil pertanian ke pusat pasar.
II. BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL, DAN BUDAYA
- Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan beasiswa bagi siswa kurang mampu.
- Peningkatan fasilitas kesehatan desa (poskesdes, puskesmas pembantu).
- Program penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan sosial.
- Revitalisasi kelembagaan desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
- Pembinaan lembaga adat dan pelestarian budaya lokal.
- Pengembangan kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni budaya.
- Peningkatan peran PKK dalam pemberdayaan perempuan dan keluarga.
- Program pengentasan kemiskinan berbasis keluarga.
- Sosialisasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban.
- Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
III. BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH
- Pembangunan dan rehabilitasi jalan penghubung desa–kecamatan.
- Pembangunan jembatan untuk akses ekonomi dan transportasi.
- Pembangunan irigasi primer, sekunder, dan tersier untuk mendukung pertanian.
- Pembangunan tanggul pengaman sungai untuk mengurangi banjir.
- Rehabilitasi dan peningkatan jalan lingkungan dalam desa.
- Pembangunan fasilitas air bersih dan sanitasi.
- Pembangunan jaringan listrik desa yang merata.
- Peningkatan sarana telekomunikasi dan akses internet.
- Pembangunan drainase lingkungan dan pengendali banjir.
- Peningkatan sarana transportasi umum pedesaan.
4.4. KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa merupakan seluruh hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang...
a. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan uang yang masuk ke rekening Kas Desa yang merupakan hak desa selama satu tahun anggaran berjalan...
- Bagian Dana Perimbangan (DAU, DAK, dan Dana Bagi Hasil).
- Dana Desa bersumber dari APBN.
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada sejauh mana komitmen dan konsistensi dari pemerintah desa...
Ditetapkan di Desa Kualalumpur
Pada tanggal : …… September 2025
Kepala Desa Kualalumpur
SAHRUL ABJUL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar