0 Bulan
0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik
MENUJU BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

Operasional Kantor Desa

🕒 JAM OPERASIONAL KANTOR DESA

Hari Jam Masuk Istirahat Jam Pulang
Senin–Kamis 08:00 12:00–13:00 16:00
Jumat 08:00 11:00–13:30 16:00

Jumat, 02 Januari 2026

Pemdes Kualalumpur Akan Menyesuaikan RKPDes dan Membahas APBDes 2026 Sesuai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Yang Baru di Terbitkan

Kualalumpur – Pemerintah Desa Kualalumpur menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta pembahasan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan menyusul telah diterimanya penetapan Dana Desa definitif Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya perencanaan desa hanya mengacu pada pagu indikatif Dana Desa.

Berdasarkan penetapan pemerintah, Dana Desa Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara definitif sebesar Rp305.237.000,00 (tiga ratus lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Sebelumnya, Desa Kualalumpur menggunakan pagu indikatif Dana Desa sebesar Rp785.541.000,00 sebagai dasar awal penyusunan perencanaan.

Dengan adanya perbedaan signifikan antara pagu indikatif dan pagu definitif tersebut, Pemerintah Desa Kualalumpur memandang perlu melakukan penyesuaian menyeluruh agar seluruh program dan kegiatan desa benar-benar selaras dengan kemampuan keuangan desa, kebijakan nasional, serta kebutuhan riil masyarakat.

Penyesuaian RKPDes sebagai Dasar Penetapan APBDes 2026

Pemerintah Desa Kualalumpur menjelaskan bahwa RKPDes yang telah disusun sebelumnya masih bersifat sementara, karena disusun berdasarkan pagu indikatif Dana Desa. Oleh sebab itu, Pemdes akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan penyesuaian RKPDes yang meliputi:

  • Penajaman dan pemeringkatan skala prioritas kegiatan desa
  • Penyesuaian volume kegiatan dan besaran anggaran
  • Penyelarasan kegiatan desa dengan pagu Dana Desa yang telah ditetapkan
  • Penyesuaian dengan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Hasil penyesuaian RKPDes tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam pembahasan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

(Klik) https://drive.google.com/file/d/1fIHtWa4hVh9eM7g43HD9qMMG-cHSYXh_/view?usp=drive_link (PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026)

Dalam menyusun dan menyesuaikan RKPDes serta APBDes 2026, Pemerintah Desa Kualalumpur berpedoman pada kebijakan nasional Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 meliputi:

1.      Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) bagi keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa berdasarkan pemeringkatan kondisi sosial dan ekonomi. Kegiatan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, menjaga daya beli masyarakat, serta mencegah meluasnya kemiskinan di desa.

2.      Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana melalui pelatihan relawan, penyediaan sarana mitigasi, penanaman pohon, pengelolaan lingkungan, serta penyusunan SOP dan simulasi kebencanaan.

3.      Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Penggunaan Dana Desa difokuskan pada upaya promotif dan preventif kesehatan, seperti penguatan Posyandu dan Posbindu, penyediaan PMT berbasis pangan lokal, pencegahan stunting, penyuluhan PHBS, serta dukungan sarana layanan kesehatan desa.

4.      Ketahanan Pangan dan Pengembangan Ekonomi Desa

Dana Desa dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui lumbung pangan desa, kebun gizi, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan UMKM, termasuk pelatihan, pendampingan, dan pemasaran produk lokal.

5.      Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, termasuk legalisasi koperasi, peningkatan kapasitas pengurus, dan penyertaan modal awal.

6.      Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa dilaksanakan melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan melibatkan tenaga kerja lokal, sehingga selain memperbaiki infrastruktur, juga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.

7.      Pembangunan Infrastruktur Digital Desa

Dana Desa mendukung transformasi digital desa melalui penyediaan WiFi publik, pengembangan aplikasi layanan desa, pengadaan perangkat digital, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

8.      Program Prioritas Lain Berdasarkan Musyawarah Desa

Selain prioritas nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk program lain sesuai kebutuhan desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah Desa Kualalumpur juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 terdapat ketentuan larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi, antara lain Dana Desa dilarang digunakan untuk:

  1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Perjalanan dinas Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota;
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00;
  5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota;
  7. Membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri;
  8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan larangan ini menjadi pedoman penting agar Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.

Komitmen Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Desa Kualalumpur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses penyesuaian RKPDes dan pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat desa diharapkan dapat berperan aktif dalam Musyawarah Desa agar perencanaan dan penganggaran desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Kualalumpur berharap pelaksanaan pembangunan desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Hoax

⚠️ BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Saring sebelum sharing.

Pastikan info Anda FAKTA & VALID .

Stop HOAX & ujaran kebencian.

Mengenai Saya