KUALALUMPUR – Pemerintah Desa Kualalumpur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan APBDes yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Kualalumpur, Rabu (28/01/2026).
Musyawarah Desa ini merupakan tahapan strategis dan wajib dalam siklus
pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di
tingkat desa terkait arah kebijakan anggaran, program, dan kegiatan pembangunan
Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah
Kecamatan Paguyaman yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan beserta staf,
Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, seluruh anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa Kualalumpur bersama seluruh
perangkat desa.
Kehadiran unsur lintas sektor tersebut menjadi wujud sinergi, pembinaan,
dan pengawasan agar proses pembahasan dan penetapan APBDes berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Dalam pengantarnya, Kepala Desa Kualalumpur
menyampaikan bahwa kondisi fiskal desa Tahun Anggaran 2026 dipengaruhi oleh
kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, khususnya pada Dana Desa.
Pagu indikatif Dana Desa yang semula sebesar Rp785.541.000,00
mengalami penyesuaian menjadi Rp305.237.000,00. Meski demikian,
Pemerintah Desa Kualalumpur menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut tidak
berdampak pada pengurangan hak aparatur desa.
“Efisiensi anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi penghasilan
aparatur desa. Seluruh aparatur tetap menerima haknya sebagaimana tahun
anggaran sebelumnya demi menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa,” tegas Kepala Desa.
Kepala Desa juga mengajak seluruh masyarakat
untuk terus meningkatkan kebersamaan dan partisipasi dalam pembangunan desa,
termasuk mendukung pengembangan Koperasi Desa sebagai upaya memperkuat
ekonomi dan kemandirian masyarakat.
Dalam sambutan dan arahannya, Camat Paguyaman
yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Paguyaman
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Desa Kualalumpur dan
BPD atas terselenggaranya Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun
Anggaran 2026 secara tertib, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran Dana Desa
merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka
mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan
salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat
perekonomian desa, mendorong kemandirian masyarakat, serta meningkatkan
kesejahteraan rakyat dari desa.
Dalam konteks tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menyikapi
kebijakan efisiensi anggaran secara bijaksana dan proporsional, dengan tetap
menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan kepada
masyarakat, dan dukungan terhadap program strategis nasional.
“Efisiensi anggaran Dana Desa bukan dimaksudkan untuk melemahkan desa,
melainkan sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam mendorong penguatan
ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Paguyaman menilai bahwa Pemerintah Desa Kualalumpur
telah mengambil langkah yang tepat dan strategis dengan tetap memprioritaskan
keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan publik, tanpa mengabaikan
hak-hak aparatur desa di tengah keterbatasan anggaran.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
pemerintah kecamatan, Kecamatan Paguyaman akan terus melaksanakan pembinaan,
pengawasan, dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,
khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan APBDes, agar seluruh
tahapan berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Pada akhir sambutannya, Camat Paguyaman melalui Kepala Seksi
Pemerintahan secara resmi membuka Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan
APBDes Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan substansi APBDes dipimpin oleh Ketua
BPD Kualalumpur selaku pimpinan rapat dan didampingi oleh empat orang anggota
BPD. Seluruh komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dibahas secara
rinci dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta
kemampuan keuangan desa. Pendamping Lokal Desa memastikan proses pembahasan
berjalan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Rekapitulasi Penetapan APBDes Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026
A. Pendapatan Desa
- Dana Desa
(DDS): Rp305.237.000,00
- Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah: Rp18.000.000,00
- Alokasi Dana
Desa (ADD): Rp494.942.800,00
- Bunga Bank: Rp1.000.000,00
Jumlah Pendapatan Desa: Rp819.179.800,00
B. Belanja Desa
1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jumlah anggaran: Rp479.016.127,00, meliputi penghasilan tetap dan
tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa,
tunjangan BPD, serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana kantor desa.
2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Jumlah anggaran: Rp229.268.500,00, meliputi kegiatan pendidikan
nonformal, kesehatan, infrastruktur lingkungan, informasi publik desa,
pembinaan lembaga adat, dan pembinaan PKK.
3. Bidang
Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak
Jumlah anggaran: Rp42.500.000,00, meliputi kegiatan penanggulangan
bencana dan penanganan keadaan mendesak.
C. Rekapitulasi Pembiayaan
- Jumlah
Belanja Desa: Rp867.534.627,00
- SiLPA Tahun
Sebelumnya: Rp68.544.217,00
- Penyertaan
Modal Desa: Rp20.189.390,00
- SiLPA Tahun
Anggaran 2026: Rp0,00
Dengan ditetapkannya APBDes Desa Kualalumpur
Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kualalumpur berkomitmen melaksanakan
pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta
membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat demi terwujudnya
pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar