Ramadhan

WILAYAH GORONTALO
📻 RRI Pro 1 Gorontalo
00:00:00
Memuat Kalender...
IMSAK SUBUH DZUHUR ASHAR MAGHRIB ISYA
--:-- --:-- --:-- --:-- --:-- --:--
MENGHITUNG... 00j 00m 00s

Operasional Kantor Desa

🕒 JAM OPERASIONAL KANTOR DESA

Hari Jam Masuk Istirahat Jam Pulang
Senin – Kamis 08:00 12:00 – 13:00 16:00
Jumat 08:00 11:00 – 13:30 16:00

Rabu, 28 Januari 2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemdes Kualalumpur dan BPD Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

 KUALALUMPUR – Pemerintah Desa Kualalumpur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan APBDes yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Kualalumpur, Rabu (28/01/2026).

Musyawarah Desa ini merupakan tahapan strategis dan wajib dalam siklus pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa terkait arah kebijakan anggaran, program, dan kegiatan pembangunan Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Paguyaman yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan beserta staf, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa Kualalumpur bersama seluruh perangkat desa.

Kehadiran unsur lintas sektor tersebut menjadi wujud sinergi, pembinaan, dan pengawasan agar proses pembahasan dan penetapan APBDes berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.

Dalam pengantarnya, Kepala Desa Kualalumpur menyampaikan bahwa kondisi fiskal desa Tahun Anggaran 2026 dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, khususnya pada Dana Desa.

Pagu indikatif Dana Desa yang semula sebesar Rp785.541.000,00 mengalami penyesuaian menjadi Rp305.237.000,00. Meski demikian, Pemerintah Desa Kualalumpur menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut tidak berdampak pada pengurangan hak aparatur desa.

“Efisiensi anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi penghasilan aparatur desa. Seluruh aparatur tetap menerima haknya sebagaimana tahun anggaran sebelumnya demi menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa,” tegas Kepala Desa.

Kepala Desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kebersamaan dan partisipasi dalam pembangunan desa, termasuk mendukung pengembangan Koperasi Desa sebagai upaya memperkuat ekonomi dan kemandirian masyarakat.

Dalam sambutan dan arahannya, Camat Paguyaman yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Paguyaman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Desa Kualalumpur dan BPD atas terselenggaranya Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tertib, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran Dana Desa merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat perekonomian desa, mendorong kemandirian masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dari desa.

Dalam konteks tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menyikapi kebijakan efisiensi anggaran secara bijaksana dan proporsional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, dan dukungan terhadap program strategis nasional.

“Efisiensi anggaran Dana Desa bukan dimaksudkan untuk melemahkan desa, melainkan sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.

Pemerintah Kecamatan Paguyaman menilai bahwa Pemerintah Desa Kualalumpur telah mengambil langkah yang tepat dan strategis dengan tetap memprioritaskan keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan publik, tanpa mengabaikan hak-hak aparatur desa di tengah keterbatasan anggaran.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah kecamatan, Kecamatan Paguyaman akan terus melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan APBDes, agar seluruh tahapan berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Pada akhir sambutannya, Camat Paguyaman melalui Kepala Seksi Pemerintahan secara resmi membuka Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APBDes Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan substansi APBDes dipimpin oleh Ketua BPD Kualalumpur selaku pimpinan rapat dan didampingi oleh empat orang anggota BPD. Seluruh komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dibahas secara rinci dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan desa. Pendamping Lokal Desa memastikan proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Rekapitulasi Penetapan APBDes Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026

A. Pendapatan Desa

  • Dana Desa (DDS): Rp305.237.000,00
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp18.000.000,00
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Rp494.942.800,00
  • Bunga Bank: Rp1.000.000,00

Jumlah Pendapatan Desa: Rp819.179.800,00

B. Belanja Desa

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jumlah anggaran: Rp479.016.127,00, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan BPD, serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana kantor desa.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Jumlah anggaran: Rp229.268.500,00, meliputi kegiatan pendidikan nonformal, kesehatan, infrastruktur lingkungan, informasi publik desa, pembinaan lembaga adat, dan pembinaan PKK.

3. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak
Jumlah anggaran: Rp42.500.000,00, meliputi kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan keadaan mendesak.

C. Rekapitulasi Pembiayaan

  • Jumlah Belanja Desa: Rp867.534.627,00
  • SiLPA Tahun Sebelumnya: Rp68.544.217,00
  • Penyertaan Modal Desa: Rp20.189.390,00
  • SiLPA Tahun Anggaran 2026: Rp0,00

Dengan ditetapkannya APBDes Desa Kualalumpur Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kualalumpur berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Hoax

⚠️ BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Saring sebelum sharing.

Pastikan info Anda FAKTA & VALID .

Stop HOAX & ujaran kebencian.

Mengenai Saya