Ramadhan

WILAYAH GORONTALO
📻 RRI Pro 1 Gorontalo
00:00:00
Memuat Kalender...
IMSAK SUBUH DZUHUR ASHAR MAGHRIB ISYA
--:-- --:-- --:-- --:-- --:-- --:--
MENGHITUNG... 00j 00m 00s

Operasional Kantor Desa

🕒 JAM OPERASIONAL KANTOR DESA

Hari Jam Masuk Istirahat Jam Pulang
Senin – Kamis 08:00 12:00 – 13:00 16:00
Jumat 08:00 11:00 – 13:30 16:00

Rabu, 28 Januari 2026

Perkuat Ketertiban Desa, Satpol PP Boalemo Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerbitan Hewan Lepas di Kantor Desa Kualalumpur

KUALALUMPUR – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menata ketertiban  jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo menyambangi Kantor Desa Kualalumpur untuk menguraikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan Lepas. Perda Nomor 4 Tahun 2025

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola agar pemerintah desa dan masyarakat memahami aturan baru yang menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2002. Peraturan ini secara khusus menargetkan penanganan hewan ternak yang selama ini dibiarkan berkeliaran bebas sehingga merusak estetika lingkungan, mengganggu kesehatan, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.

Kewajiban Baru bagi Pemilik Ternak

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa setiap pemilik hewan atau peternak kini memikul tanggung jawab hukum yang lebih ketat. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6, pemilik diwajibkan untuk:

  • Memelihara hewan dengan baik dan mengamankannya di dalam kandang atau diikat agar tidak lepas.
  • Menyediakan fasilitas kandang yang layak.
  • Mengawasi hewan saat digembalakan agar tidak merugikan kepentingan umum.
  • Aturan Lokasi Kandang: Pemilik dilarang membangun kandang yang berdekatan dengan fasilitas publik seperti rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah, terminal, hingga sumber air bersih.

Zona Merah Hewan Lepas

Petugas menekankan bahwa terdapat "Zona Merah" atau fasilitas umum yang harus steril dari hewan ternak. Lokasi tersebut meliputi jalan umum, pasar, sekolah, tempat ibadah, lapangan, hingga taman kota dan tempat bermain anak-anak. Tidak hanya di area perkotaan, hewan juga dilarang masuk ke lahan pertanian, perkebunan, dan lokasi penghijauan milik pihak lain.

Sanksi Denda dan Ancaman Lelang

Masyarakat Desa Kualalumpur diimbau untuk memperhatikan konsekuensi finansial jika melanggar. Hewan yang terjaring penertiban akan dikenakan denda administratif per ekor setiap harinya:

  • Rp250.000/hari: Untuk Kerbau, Sapi, Kuda, dan sejenisnya.
  • Rp100.000/hari: Untuk Kambing, Anjing, Babi, dan sejenisnya.

Prosedur penertiban akan berlangsung sebagai berikut:

  1. Penangkapan: Satpol PP akan menangkap hewan yang berkeliaran di fasilitas umum.
  2. Pemberitahuan: Petugas akan mengumumkan hasil penertiban dalam waktu 1x24 jam.
  3. Batas Penjemputan: Pemilik diberi waktu 14 hari untuk menebus hewannya.
  4. Lelang: Jika lewat dari 14 hari tidak dijemput, Pemerintah Daerah berhak melakukan lelang terhadap hewan tersebut.

Perlindungan Hukum bagi Petugas dan Masyarakat

Menariknya, Perda ini juga mengatur perlindungan bagi petugas. Petugas dibebaskan dari segala tuntutan jika terjadi kematian atau cedera pada hewan yang ditertibkan selama prosedur dijalankan. Di sisi lain, masyarakat juga diberikan hak untuk menangkap hewan lepas yang memasuki halaman atau pekarangan pribadi mereka.

Pemerintah Desa Kualalumpur menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh lapisan warga, khususnya para peternak, guna menghindari sanksi denda yang telah ditetapkan.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Hoax

⚠️ BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Saring sebelum sharing.

Pastikan info Anda FAKTA & VALID .

Stop HOAX & ujaran kebencian.

Mengenai Saya