KUALALUMPUR – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menata ketertiban jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo menyambangi Kantor Desa Kualalumpur untuk menguraikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan Lepas. Perda Nomor 4 Tahun 2025
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola agar pemerintah desa dan masyarakat memahami aturan baru yang menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2002. Peraturan ini secara khusus menargetkan penanganan hewan ternak yang selama ini dibiarkan berkeliaran bebas sehingga merusak estetika lingkungan, mengganggu kesehatan, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Kewajiban Baru bagi
Pemilik Ternak
Dalam sosialisasi
tersebut, dijelaskan bahwa setiap pemilik hewan atau peternak kini memikul
tanggung jawab hukum yang lebih ketat. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6, pemilik
diwajibkan untuk:
- Memelihara hewan dengan baik dan
mengamankannya di dalam kandang atau diikat agar tidak lepas.
- Menyediakan fasilitas kandang yang layak.
- Mengawasi hewan saat digembalakan agar
tidak merugikan kepentingan umum.
- Aturan Lokasi Kandang: Pemilik dilarang
membangun kandang yang berdekatan dengan fasilitas publik seperti rumah
ibadah, sekolah, kantor pemerintah, terminal, hingga sumber air bersih.
Zona Merah Hewan Lepas
Petugas menekankan
bahwa terdapat "Zona Merah" atau fasilitas umum yang harus steril
dari hewan ternak. Lokasi tersebut meliputi jalan umum, pasar, sekolah, tempat
ibadah, lapangan, hingga taman kota dan tempat bermain anak-anak. Tidak hanya
di area perkotaan, hewan juga dilarang masuk ke lahan pertanian, perkebunan,
dan lokasi penghijauan milik pihak lain.
Sanksi Denda dan
Ancaman Lelang
Masyarakat Desa
Kualalumpur diimbau untuk memperhatikan konsekuensi finansial jika melanggar.
Hewan yang terjaring penertiban akan dikenakan denda administratif per ekor
setiap harinya:
- Rp250.000/hari: Untuk Kerbau, Sapi, Kuda,
dan sejenisnya.
- Rp100.000/hari: Untuk Kambing, Anjing,
Babi, dan sejenisnya.
Prosedur penertiban
akan berlangsung sebagai berikut:
- Penangkapan: Satpol PP akan menangkap
hewan yang berkeliaran di fasilitas umum.
- Pemberitahuan: Petugas akan mengumumkan
hasil penertiban dalam waktu 1x24 jam.
- Batas Penjemputan: Pemilik diberi waktu 14
hari untuk menebus hewannya.
- Lelang: Jika lewat dari 14 hari tidak
dijemput, Pemerintah Daerah berhak melakukan lelang terhadap hewan
tersebut.
Perlindungan Hukum
bagi Petugas dan Masyarakat
Menariknya, Perda ini
juga mengatur perlindungan bagi petugas. Petugas dibebaskan dari segala
tuntutan jika terjadi kematian atau cedera pada hewan yang ditertibkan selama
prosedur dijalankan. Di sisi lain, masyarakat juga diberikan hak untuk
menangkap hewan lepas yang memasuki halaman atau pekarangan pribadi mereka.
Pemerintah Desa
Kualalumpur menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk meneruskan
informasi ini kepada seluruh lapisan warga, khususnya para peternak, guna
menghindari sanksi denda yang telah ditetapkan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar